Arah kebijakan pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memastikan peserta didik siap menghadapi tantangan era digital melalui pendidikan yang relevan dan berbasis teknologi.

5 hari yang lalu - dilihat 9 kali

Arah kebijakan pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KA) dirancang oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memastikan peserta didik siap menghadapi tantangan era digital melalui pendidikan yang relevan dan berbasis teknologi. 

Koding dan KA diintegrasikan sebagai mata pelajaran pilihan pada jenjang SD (kelas 5-6), SMP (kelas 7-9), dan SMA/SMK (kelas 10) dengan alokasi 2 jam per minggu, serta opsi ekstrakurikuler atau integrasi dengan mata pelajaran lain. 

Guru dilengkapi dengan pelatihan intensif melalui bimbingan teknis (bimtek) dan Learning Management System (LMS), mencakup konsep Koding, literasi digital, dan teknik KA. 

Langkah-langkah strategis:

1. Revisi regulasi untuk memasukkan Koding dan KA sebagai mata pelajaran pilihan di setiap jenjang.

2. Pengembangan buku teks utama, bahan ajar, dan modul interaktif untuk mendukung pembelajaran.

3. Pemantauan dan evaluasi berkala oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) untuk menilai dampak kebijakan terhadap kemampuan berpikir kritis dan komputasional peserta didik.


Tujuan Utama

Kebijakan ini bertujuan membangun sumber daya manusia yang unggul dengan keterampilan digital yang kuat, mampu bersaing di dunia kerja berbasis teknologi, dan menjadi inovator yang berkontribusi pada pembangunan nasional. Dengan pendekatan yang inklusif, arah kebijakan ini memastikan pemerataan akses pendidikan digital di seluruh wilayah Indonesia.